Anggota PDI-P melaporkan pembakaran bendera partai ke polisi

Diadakan selama periode transisi dari pembatasan sosial berskala besar ke "normal baru" pembatasan santai di tengah pandemi COVD-19, demonstrasi itu diadakan oleh kelompok-kelompok Islam untuk menolak RUU yang diprakarsai oleh Dewan Perwakilan Rakyat tentang Pedoman Ideologi Pancasila ( HIP) di Jakarta.

Kelompok-kelompok itu meminta DPR untuk membatalkan rancangan undang-undang tersebut, dengan mengatakan akan membuka pintu bagi munculnya kembali ideologi komunis di negara itu.

Ketua PDI-P Megawati Sukarnoputri mengeluarkan otorisasi pada hari Kamis, salinan yang diperoleh oleh The Jakarta Post, bagi para anggotanya untuk mengambil tindakan hukum atas insiden tersebut.

"Kita harus bersatu! Ambil tindakan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat," kata Megawati, yang menjabat sebagai presiden kelima negara itu, mengatakan.

Menanggapi surat Megawati, dewan eksekutif PDI-P dan setidaknya lima cabang regional melaporkan insiden tersebut kepada polisi pada hari Jumat. Cabang-cabang termasuk cabang di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, dan cabang Kepulauan Seribu di Jakarta.

"Kami dipaksa untuk mengambil langkah-langkah hukum dan melaporkan insiden tersebut kepada pejabat penegak hukum untuk berbagai tindakan kekerasan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh orang-orang yang telah melanggar semangat demokrasi kami," kata eksekutif PDI-P Ahmad Basarah.

Politisi senior PDI-P Tjahjo Kumolo, yang menjabat sebagai menteri reformasi administrasi dan birokrasi, telah meminta anggota partai untuk melaporkan insiden tersebut kepada polisi.

Video yang beredar menunjukkan para peserta rapat umum membakar bendera PDI-P dan bendera Partai Komunis Indonesia (PKI), yang dibubarkan setelah dituduh bertanggung jawab atas kudeta terhadap Presiden Sukarno, ayah Megawati, dan pembunuhan enam jenderal Angkatan Darat. pada tahun 1965, sebuah insiden yang menyebabkan kebangkitan Soeharto.
Pada tahun 1966, Soeharto menyatakan komunisme sebagai pariah ideologis bangsa. Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. 25/1966 melarang komunisme di Indonesia, dan ini kemudian ditegaskan kembali melalui Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. 1/2003.

Dekrit itu tidak termasuk dalam RUU ideologi Pancasila, yang memicu oposisi kelompok Islam itu.